Sekaligus dibayarkan juga Uang Duka Wafat (UDW), persyaratan dibuat rangkap 1. Demikian artikel mengenai Asuransi Kematian bagi PNS dan keluarga PNS, untuk lebih jelas mengenai hal ini Anda bisa datang langsung ke kantor cabang PT Taspen di daerah masing-masing atau bisa juga melalui saluran telepon 1 500 919
Tunjangan Anak = Rp50.680,- (2% x Gaji Pokok) Total Penghasilan terakhir = Rp2.838.080,-. Sehingga Asuransi Kematian yang dibayarkan = 2 x penghasilan terakhir = Rp5.676.160,-. 4. Asuransi Dwiguna. PNS yang meninggal dunia juga berhak atas Asuransi Dwiguna (Tabungan Hari Tua) yang dibayarkan kepada ahli warisnya.
Dalam program Jaminan Kematian, Taspen juga menyediakan santunan kematian. Jika Tabungan Hari Tua yang menyediakan Asuransi Kematian mematok iuran bulanan 3,25% x Penghasilan Sebulan, maka Jaminan Kematian mematok iuran bulanan 0,72% x Gaji Pokok. Tabungan Hari Tua juga secara spesifik ditujukan untuk PNS, pejabat negara, dan hakim.
Untuk itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS maupun anggota TNI/Polri, termasuk pensiunan dan penerima pensiunan.
Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.
Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
besaran uang duka pensiunan pns