2 ) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undangundang). Menurut sumbernya. Sumber hukum adalah asal mula hukum, yakni segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat. Menurut Rahman Amin dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum, serta dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui. pengadilan telah diatur di dalam Bab X Pasal 84-88 KUHAP. Sedangkan pengertian berlakunya undang-undang pidana berkaitan erat dengan jangkauan efektivitas berlakunya undang-undang hukum pidana suatu negara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1 (menurut waktu) dan Pasal 2-9 (menurut tempat). 1) Hukum pidana harus tertulis : Peraturan perundangan haruslah tertulis karena tertulis berarti harus ditetapkan terlebih dulu, baru kemudian diberlakukan. Ketentuan pidana harus tertulis bukan saja dalam bentuk undang-undang, tetapi juga tertulis dalam. bentuk peraturan-peraturan lainnya yang tingkatannya dibawah undang-undang. Menurut asas teritorial, berlakunya undang-undang pidana suatu negara semata-mata digantungkan pada tempat di mana suatu tindak pidana itu telah dilakukan, dan tempat tersebut haruslah 8Loc – Cit 9 Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi 2008. Rineka Cipta 2012, Hal. 66, 71, 72, 74 Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu.

berlakunya hukum pidana menurut tempat