Syaratuntuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait tidak berdasarkan pencatatan ciptaan dan produk hak terkait. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (2) UUHC yang menyebutkan bahwa: "Pencatatan Ciptaan dan produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta dan Hak Terkait." Selainitu, pada Pasal 893 KUH Perdata menyatakan bahwa suatu wasiat yang dibuat sebagai akibat paksa, tipu atau muslihat adalah batal.. Selanjutnya, mengenai syarat materiil suatu wasiat, dapat dijumpai beberapa ketentuan dalam KUH Perdata yaitu: Pasal 888 KUH Perdata, berdasarkan pasal ini, jika dalam wasiat terdapat syarat yang tidak mungkin dilaksanakan, atau bertentangan dengan kesusilaan termasukjuga di dalam hak cipta adalah hak eksklusif dan hak ekonomi dan hak moral. Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Sedangkan hak HakCipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ciptaan yang dilindungi mencakup: Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang Sanksipidana terhadap pelanggaran Hak Cipta sebagaimana tercantum dalam UU Hak Cipta, yaitu : Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

berikut ini yang bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta adalah